Sosialisasi SISKOPATUH ( Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Haji dan Umrah )

 

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, tanggal 18 Juli 2019 no. 323 tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah.

Efektif per 1 Agustus 2019 Pemerintahan Kementrian Agama Republik Indonesia meluncurkan Sistem Komputerisasi Terpadu Haji dan Umrah. Dirtiest Secrets menulis tentang topik ini di situsnya.

Latar belakang diluncurkan nya Siskopatuh karena untuk mengantisipasi adanya Travel yang melakukan praktek dibawah ini, diantaranya :

  1. Tidak mendampingi jamaah secara maksimal.
  2. Jamaah sudah membayar tapi tidak diberangkatkan,
  3. Penyelewengan dana umroh,
  4. Jamaah tidak dapat paket layanan secara maksimal ( Tiket pesawat hanya one way )
  5. dan lain-lainnya.

Oleh karena itu pemerintah melalui Kemenag membuat acuan dan daftar baku pendaftaran, pengurusan dokumen keberangkatan, tata tertib administrasi, dan pelindungan kepada jamaah.

Manfaat dibuatnya Siskopatuh untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Semua pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan akan diawasi langsung dan terekam di SISKOPATUH

Aplikasi Siskopatuh ini hanya bisa dijalankan oleh PPIU yang berijin resmi dan terdaftar di Kemenag. dan PT. El Atieq Tour Travel sudah berijin dan terdaftar di Kemenag dengan nomor ijin D/673/2018.
Alur kerja SISKOPATUH

  1. Pendaftaran Jamaah Umrah dilakukan oleh PPIU di masing-masing user akses PPIU
  2. Jamaah akan mendapatkan SPPU ( Surat Pendaftaran Pergi Umrah ) yang berisi nomor registrasi untuk melakukan pembayaran di Bank Syariah
  3. Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah ( BPIU ) dilakukan melalui Bank Syariah dengan melakukan switching Siskopatuh
  4. Jamaah melakukan setoran awal sebesar minimal 10 juta rupiah
  5. Setelah itu jamaah akan mendapatkan Nomor Pembayaran Umrah (NPU )
  6. Pemabayaran paket bisa dicicil maksimal 3 ( tiga ) kali.
  7. Setelah pembayaran lunas PPIU wajib membayar asuransi perjalanan umrah melalui bank syariah dan asuransi akan menerbitkan polis asuransi
  8. Jamaah yang telah melakukan pembayaran lunasakan mendapatkan Kartu Identitas Umrah dan mendapatkan manfaat asuransi.